Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan Arsip seperti:
a. arsip dari bencana alam dan bencana sosial;
b. penggabungan dan/atau pembubaran suatu PD, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan;dan
c. Arsip Terjaga yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, perbatasan, kontrak karya dan masalah yang bersifat strategis.
(2) Pelindungan dan penyelamatan Arsip dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh LKD bersama dengan PD dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
(3) Pemerintah Daerah Kota melaporkan dan menyerahkan salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
