Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemanfaatan Arsip Statis, LKD menggunakan JIKN yang bertujuan untuk:
a. memudahkan akses dan pencarian serta penelusuran Arsip Statis;
b. meningkatkan pemberian layanan Penggunaan Arsip Statis; dan
c. meningkatkan penyebarluasan informasi dan pemahaman pengetahuan di bidang Kearsipan.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan JIKN, LKD bekerja sama dengan LKD Provinsi Jawa Barat, ANRI, dan/atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda
