Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) LKD bertanggung jawab dalam pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN di tingkat Daerah.
(2) Tanggung jawab SIKN melalui JIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan informasi Kearsipan yang disusun dalam daftar Arsip Dinamis dan daftar Arsip Statis;
b. penyampaian daftar Arsip Dinamis dan daftar Arsip Statis kepada pusat jaringan nasional;
c. pemuatan informasi Kearsipan untuk Arsip Dinamis dan Arsip Statis dalam JIKN di lingkungan simpul jaringan;
d. penyediaan akses dan layanan informasi Kearsipan melalui JIKN; dan
e. evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepada pusat jaringan nasional.
(3) Pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN sebagaimana dimkasud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
