Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemanfaatan Arsip Statis, LKD menggunakan JIKD yang berfungsi untuk:
a. akses dan mutu layanan Kearsipan kepada masyarakat;
b. kemanfaatan Arsip bagi kesejahteraan rakyat; dan
c. peran serta masyarakat dalam bidang Kearsipan.
(2) Penyelenggaraan JIKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh LKD bekerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta, perusahaan, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.
(3) Penyelenggaraan JIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhubung dengan JIKN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai SKD, SIKD dan JIKD diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
