Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan SIKD untuk menjamin kemudahan, kecepatan dan ketepatan Akses Arsip bagi kepentingan pengguna dan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pembangunan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh LKD dan PD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengorganisasian SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terpusat di LKD yang terdiri atas pangkalan data:
a. Arsip Inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
b. Arsip Vital; dan
c. Arsip Statis.
Koreksi Anda
