Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKD bertanggung jawab membangun dan mengelola SIKD yang merupakan sistem informasi Kearsipan di pemerintah daerah. (2) Pembangunan SIKD dilaksanakan melalui: a. penetapan kebijakan SIKD; dan b. penyelenggaraan SIKD. (3) Penetapan kebijakan SIKD meliputi: a. kebijakan dalam penyediaan SIKD; dan b. kebijakan dalam penggunaan SIKD. (4) Pembangunan SIKD merupakan bagian dari kelanjutan dari pembangunan SKN. (5) Pembangunan SIKD secara bertahap di integrasi antar PD, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai. (6) Ketentuan mengenai petunjuk teknis SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda