Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SKD dilakukan untuk menata Kearsipan Daerah dalam kesatuan SKN.
(2) Penyelenggaraan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi untuk:
a. mengidentifikasi keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi disemua Organisasi Kearsipan;
b. menghubungkan keterkaitan Arsip sebagai satu keutuhan informasi; dan
c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh dan terpercaya.
Koreksi Anda
