Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengorganisasian Pusat Data Arsip terpusat terdiri atas: a. Pusat Data Arsip Inaktif lebih dari 10 (sepuluh) tahun; b. Pusat Data Arsip Vital; dan c. Pusat Data Arsip Statis. (2) Pengorganisasian Pusat Data Arsip terpusat dilaksanakan terhadap Arsip Dinamis inaktif yang lebih dari 10 (sepuluh) tahun pada masing-masing PD.
Koreksi Anda