Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) LKD wajib menjamin kemudahan, kecepatan, dan ketepatan Akses Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip dengan menggunakan peralatan teknologi informatika yang dilaksanakan sesuai dengan konfigurasi Pusat Data.
(2) Dalam konfigurasi Pusat Data Arsip Dinamis, berlaku sistem Akses Arsip tertutup dan/atau Arsip terbatas.
(3) Dalam konfigurasi Pusat Data Arsip Statis, berlaku sistem Akses Arsip terbuka.
Koreksi Anda
