Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip dilakukan terhadap Arsip Dinamis dan Arsip Statis.
(2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsip Vital;
b. Arsip Aktif; dan
c. Arsip Inaktif.
(3) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan.
(4) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi taggung jawab LKD.
(5) Pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Arsiparis dan/atau dibantu oleh Pengelola Arsip.
Koreksi Anda
