Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Kearsipan digunakan untuk:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. pembinaan Kearsipan;
c. pengelolaan Arsip;
d. penelitian dan pengembangan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kearsipan;
g. penyediaan jaminan kesehatan;
h. tambahan tunjangan Sumber Daya Kearsipan;
dan/atau
i. penyediaan prasarana dan sarana.
(2) Pendanaan Penyelenggaraan Kearsipan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota wajib dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pendanaan Penyelenggaraan Kearsipan yang diselenggarakan oleh BUMD dialokasikan dalam anggaran BUMD.
Koreksi Anda
