Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip dilakukan dengan menggunakan sarana dan prasarana berdasarkan standar yang ditetapkan oleh ANRI.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. gedung;
b. ruangan;
c. peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kemajuan teknologi dan informasi; dan
d. sistem Kearsipan secara elektronik.
(3) Setiap PD dan BUMD harus memiliki ruang penyimpanan Arsip berupa Pusat Arsip sesuai dengan standar Kearsipan.
Koreksi Anda
