Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip dilakukan dengan menggunakan sarana dan prasarana berdasarkan standar yang ditetapkan oleh ANRI. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gedung; b. ruangan; c. peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kemajuan teknologi dan informasi; dan d. sistem Kearsipan secara elektronik. (3) Setiap PD dan BUMD harus memiliki ruang penyimpanan Arsip berupa Pusat Arsip sesuai dengan standar Kearsipan.
Koreksi Anda