Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan Kearsipan daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. pembinaan Kearsipan; b. pengelolaan Arsip; c. SKD; d. Organisasi Kearsipan; e. sumber daya manusia Kearsipan; f. prasarana dan sarana Kearsipan; g. perlindungan dan penyelamatan Arsip; h. sosialisasi Kearsipan; i. kerja sama; dan j. pendanaan.
Koreksi Anda