Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Trayek yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir. (2) Izin Penyelenggara Tempat Parkir yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir. (3) Dalam rangka sosialisasi, ketentuan tentang Garasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A mulai berlaku paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda