Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Kendaraan Angkutan Perkotaan dapat dipasang reklame dengan ketentuan dipasang pada badan kendaraan dan tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi serta identitas kendaraan. (2) Pemasangan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Ketentuan Pasal 105 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda