Koreksi Pasal 34B
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalamPasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;dan
b. denda administrasi.
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyakRp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
7. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
