Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
a. Penerimaan pembiayaan
(1) Semula
Rp553.795.665.378,00
(2) Bertambah/(berkurang) (Rp11.645.754.734,00)
Jumlah Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp542.149.910.644,00
b. Pengeluaran pembiayaan
(1) Semula
Rp65.000.000.000,00
(2) Bertambah/(berkurang) Rp41.679.722.000,00 Jumlah Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp106.679.722.000,00
Koreksi Anda
