Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah Kota dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
