Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah Kota dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda