Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah Kota. (2) Peran Serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemantauan dan penjagaan ketertiban; b. pemberian masukan dalam pemberian rekomendasi; c. penyampaian pendapat dan pertimbangan; dan d. pelaksanaan pengaduan.
Koreksi Anda