Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyediakan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. (2) Penyediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. penataan Jaringan Utilitas Terpadu; b. rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu; c. lokasi strategis di Daerah Kota; dan d. kawasan dan/atau lokasi percontohan. (3) Penyediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda