Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota menyediakan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.
(2) Penyediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. penataan Jaringan Utilitas Terpadu;
b. rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu;
c. lokasi strategis di Daerah Kota; dan
d. kawasan dan/atau lokasi percontohan.
(3) Penyediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
