Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang bersama Perangkat Daerah terkait, membahas program kerja tahunan rencana penempatan Utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai bahan pertimbangan penetapan keterpaduan perencanaan penempatan Jaringan Utilitas Terpadu. (2) Pembahasan program kerja tahunan rencana penempatan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan: a. jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan b. lokasi penempatan Jaringan Utilitas Terpadu. (3) Hasil pembahasan program kerja tahunan rencana penempatan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (4) Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pemberian rekomendasi.
Koreksi Anda