Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
