Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
Koreksi Anda
