Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang menyusun rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu di wilayah Daerah Kota. (2) Rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi; d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; f. rencana pembangunan jangka menengah daerah; g. rencana tata ruang wilayah daerah; h. peraturan zonasi; i. kepentingan umum; dan j. keserasian lingkungan.
Koreksi Anda