Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan sistem proteksi bahaya kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda