Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang meliputi kemampuan Bangunan Gedung terhadap:
a. beban muatan;
b. bahaya kebakaran; dan
c. bahaya petir dan bahaya kelistrikan.
Koreksi Anda
