Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang meliputi kemampuan Bangunan Gedung terhadap: a. beban muatan; b. bahaya kebakaran; dan c. bahaya petir dan bahaya kelistrikan.
Koreksi Anda