Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Koreksi Anda
Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran