Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Koreksi Anda