Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan RDTR dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi dan intensitas Bangunan Gedung, fungsi Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru, harus disesuaikan. (2) Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan RDTR dan/atau RTBL harus mempertimbangkan kondisi peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung yang sudah ada.
Koreksi Anda