Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi: a. garis sempadan bangunan; b. jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan c. jarak antar Bangunan Gedung. (2) Besaran jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek: a. keselamatan terkait proteksi kebakaran; b. kesehatan terkait sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi; c. kenyamanan terkait pandangan, kebisingan, dan getaran; d. kemudahan terkait aksesibilitas dan akses evakuasi; e. keserasian lingkungan terkait perwujudan wajah kota; dan f. ketinggian Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan Gedung.
Koreksi Anda