Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a. koefisien dasar bangunan;
b. koefisien lantai bangunan;
c. ketinggian Bangunan Gedung;
d. koefisien daerah hijau; dan
e. koefisien tapak basemen.
(2) Besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. daya dukung lingkungan;
b. keseimbangan lingkungan;
c. keselamatan lingkungan;
d. keserasian lingkungan; dan
e. perkembangan kawasan.
(3) Besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan mengikuti ketentuan penetapan dalam RDTR dan/atau RTBL.
Koreksi Anda
