Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi: a. koefisien dasar bangunan; b. koefisien lantai bangunan; c. ketinggian Bangunan Gedung; d. koefisien daerah hijau; dan e. koefisien tapak basemen. (2) Besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan aspek: a. daya dukung lingkungan; b. keseimbangan lingkungan; c. keselamatan lingkungan; d. keserasian lingkungan; dan e. perkembangan kawasan. (3) Besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan mengikuti ketentuan penetapan dalam RDTR dan/atau RTBL.
Koreksi Anda