Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan terhadap: a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; dan b. jarak bebas Bangunan Gedung.
Koreksi Anda