Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bangunan Gedung wajib memenuhi ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL. (2) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan: a. peruntukan Bangunan Gedung; dan b. intensitas Bangunan Gedung. (3) Peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam KRK atau KKPR/PKKPR. (4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL. (5) Dalam hal RDTR belum terintergrasi dengan OSS maka ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung dimuat dalam PKKPR; (6) Pemerintah Daerah Kota menyediakan keterangan rencana kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Masyarakat secara elektronik.
Koreksi Anda