Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bangunan Gedung wajib memenuhi ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.
(2) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan:
a. peruntukan Bangunan Gedung; dan
b. intensitas Bangunan Gedung.
(3) Peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam KRK atau KKPR/PKKPR.
(4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL.
(5) Dalam hal RDTR belum terintergrasi dengan OSS maka ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung dimuat dalam PKKPR;
(6) Pemerintah Daerah Kota menyediakan keterangan rencana kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Masyarakat secara elektronik.
Koreksi Anda
