Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Tata ruang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur Bangunan Gedung, dan keandalan Bangunan Gedung.
(2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam efisiensi dan efektivitas tata ruang dalam.
(3) Pertimbangan arsitektur Bangunan Gedung diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang dalam terhadap kaidah arsitektur Bangunan Gedung yang mempertimbangkan Pengarusutamaan Gender dan kaidah secara keseluruhan.
(4) Arsitektur yang mempertimbangkan Pengarusutamaan Gender sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
