Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi ketentuan:
a. ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan
b. ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung.
(2) Tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Koreksi Anda
