Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi ketentuan: a. ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan b. ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung. (2) Tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Koreksi Anda