Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung meliputi ketentuan: a. tata bangunan; b. keandalan Bangunan Gedung; c. Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum; dan d. desain prototipe atau purwarupa.
Koreksi Anda