Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi Bangunan Gedung dalam PBG dan/atau tidak melakukan perubahan PBG jika mengubah fungsi Bangunan Gedung dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan PBG; f. pencabutan PBG; g. pembekuan SLF Bangunan Gedung; h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda