Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung dan Klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dicantumkan dalam PBG, SLF, dan SBKBG. (2) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Bangunan Gedung dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemilik wajib mengajukan PBG perubahan. (3) Ketentuan lebih lanjut terhadap perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda