Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan: a. tingkat kompleksitas; b. tingkat permanensi; c. tingkat risiko bahaya kebakaran; d. lokasi; e. ketinggian Bangunan Gedung; f. kepemilikan bangunan gedung; dan/atau g. klas bangunan. (2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Bangunan Gedung: a. Bangunan Gedung sederhana; b. Bangunan Gedung tidak sederhana; dan c. Bangunan Gedung khusus. (3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Bangunan Gedung: a. permanen; dan b. nonpermanen. (4) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. (5) Klasifikasi berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Bangunan Gedung di lokasi: a. padat; b. sedang; dan c. renggang. (6) Klasifikasi berdasarkan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Bangunan Gedung: a. super tinggi; b. pencakar langit; c. bertingkat tinggi; d. bertingkat sedang; dan e. bertingkat rendah. (7) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi Bangunan Gedung: a. negara; dan b. selain milik negara.
Koreksi Anda