Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan:
a. tingkat kompleksitas;
b. tingkat permanensi;
c. tingkat risiko bahaya kebakaran;
d. lokasi;
e. ketinggian Bangunan Gedung;
f. kepemilikan bangunan gedung; dan/atau
g. klas bangunan.
(2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Bangunan Gedung:
a. Bangunan Gedung sederhana;
b. Bangunan Gedung tidak sederhana; dan
c. Bangunan Gedung khusus.
(3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Bangunan Gedung:
a. permanen; dan
b. nonpermanen.
(4) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(5) Klasifikasi berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Bangunan Gedung di lokasi:
a. padat;
b. sedang; dan
c. renggang.
(6) Klasifikasi berdasarkan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Bangunan Gedung:
a. super tinggi;
b. pencakar langit;
c. bertingkat tinggi;
d. bertingkat sedang; dan
e. bertingkat rendah.
(7) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi Bangunan Gedung:
a. negara; dan
b. selain milik negara.
Koreksi Anda
