Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini disusun dengan asas: a. kemanfaatan; b. keselamatan; c. keseimbangan; dan d. keserasian bangunan dengan lingkungannya. (2) Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan: a. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Koreksi Anda