Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk LPH serta laboratorium pemeriksa keamanan pangan melalui laboratorium terakreditasi di Daerah Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda