Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk sistem informasi produk barang Halal dan Aman. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. data produk barang yang telah memenuhi standar produk barang Halal dan Aman; b. informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan sertifikasi produk barang; c. pembinaan terkait pemenuhan jaminan mutu produk barang Halal dan Aman; dan d. pelaporan dan pengaduan dari masyarakat jika ditemukan produk-produk yang tidak Halal dan Aman.
Koreksi Anda