Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi sertifikasi Produk Halal bagi produk usaha mikro sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi sertifikasi Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang membidangi: a. usaha mikro; b. perdagangan perindustrian; dan c. peternakan dan kesehatan hewan. (3) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi sertifikasi keamanan Produk pangan olahan bagi produk usaha mikro dilakukan oleh PD yang melaksanakan kewenangan bidang Kesehatan.
Koreksi Anda