Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi sertifikasi Produk Halal bagi produk usaha mikro sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitasi sertifikasi Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang membidangi:
a. usaha mikro;
b. perdagangan perindustrian; dan
c. peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi sertifikasi keamanan Produk pangan olahan bagi produk usaha mikro dilakukan oleh PD yang melaksanakan kewenangan bidang Kesehatan.
Koreksi Anda
