Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap barang yang diproduksi dan beredar di Daerah Kota wajib memenuhi standar aman.
(2) Pemerintah Daerah Kota melakukan fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan terhadap pemenuhan standar aman.
(3) Standar aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan secara fisik, kimiawi dan biologis antara lain memenuhi kriteria bebas kontaminasi dari bahan kimia berbahaya, bakteri dan kuman, serta adanya kandungan gizi.
(4) Dalam memenuhi standar aman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PD yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan rekomendasi lisensi higiene sanitasi.
(5) Dalam memenuhi standar aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) PD yang membidangi Kesehatan memberikan:
a. SPP-IRT;
b. sertifikat laik higiene sanitasi; dan
c. pelabelan memenuhi syarat.
(6) Setelah SPP-IRT terbit, pelaku usaha pangan olahan wajib mengikuti pelatihan PKP yang dilatih oleh penyuluh keamanan pangan, menerapkan cara produksi pangan yang baik, yang memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.
(7) Pembinaan dan pengawasan pelaku usaha pangan olahan dilaksanakan oleh DFI sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku.
Koreksi Anda
