Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Daerah Kota wajib bersertifikat Halal. (2) Produk barang yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal. (3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak Halal. (4) Pemerintah Daerah Kota melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pemenuhan standar Halal.
Koreksi Anda