Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah Kota berwenang untuk: a. melakukan fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman; b. melakukan fasilitasi sertifikasi Produk Halal dan Aman Produk usaha mikro; (2) Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda