Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah Kota berwenang untuk:
a. melakukan fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman;
b. melakukan fasilitasi sertifikasi Produk Halal dan Aman Produk usaha mikro;
(2) Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
