Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah Kota; b. fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal; c. fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman; d. fasilitasi sertifikasi Halal Produk Usaha Mikro; e. sistem informasi; f. peran serta masyarakat dan dunia usaha; g. Pengawasan kepada Pelaku Usaha; h. LPH; dan i. Pendanaan.
Koreksi Anda