Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dari Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman: a. memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, kesehatan dan kepastian kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan/atau menggunakan produk; b. meningkatkan nilai tambah, kualitas mutu dan daya saing produk Daerah baik di tingkat antar Daerah, nasional maupun internasional melalui sertifikasi Halal; c. meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; d. memberikan kepastian ketersediaan Produk Halal dan aman bagi masyarakat; e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Produk Halal dan aman bagi masyarakat sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab serta persaingan usaha yang sehat.
Koreksi Anda