Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Depok. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 5. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. 7. Pembinaan adalah kegiatan penataan mengenai tempat, proses produksi dan pemasaran barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 8. Pengawasan adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan kehalalan dan keamanan produk mulai dari awal sampai akhir produksi. 9. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 10. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan Halal sesuai dengan syariat Islam. 11. Produk Aman adalah semua produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologis, produk rekayasa genetik yang terhindar dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 12. Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi. 13. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. 14. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. 15. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk. 16. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 17. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. 18. Majelis Ulama INDONESIA yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. 19. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 20. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. 21. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. 22. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah INDONESIA. 23. Barang yang Beredar di Pasar adalah barang yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan, di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, dan/atau di pengecer lainnya, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen termasuk yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik INDONESIA, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor. 24. Barang dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. 25. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 26. Penyuluh Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi PKP dan mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi pangan serta diberi tugas untuk melakukan penyuluhan Keamanan Pangan dari organisasi yang kompeten. 27. Pengawas Pangan Kota/District Food Inspector yang selanjutnya disingkat DFI adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi DFI dan mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi Pangan serta diberi tugas untuk melakukan pengawasan Keamanan Pangan IRTP dalam rantai Pangan dari organisasi yang kompeten.
Koreksi Anda