Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor: 821.27/298/Kpts/Disporyata/Huk/2022 tentang Pembentukan Pengurus Dewan Kebudayaan Kota Depok Periode Tahun 2022-2025 paling lambat bulan Juni 2024, melaksanakan Musyawarah Kebudayaan Daerah untuk memilih Dewan Kebudayaan Daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda