Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan pemajuan kebudayaan Daerah dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
