Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan pemajuan kebudayaan Daerah dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda